//
 
Umum
A. Latar Belakang
SMA Muhammadiyah 1 Pekanbaru (SMAMSA Berkemajuan) sebagai salah satu Amal Usaha Muhammadiyah di bidang pendidikan, mempunyai peran dan fungsi strategis untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebagai lembaga di bawah naungan Persyarikatan, maka SMAMSA Berkemajuan dalam menjalankan proses pendidikan mengedepankan nilai-nilai Islam sebagai landasan pembentukan karakter peserta didik.
.
Maka tidak heran jika setiap tahun pelajaran baru, SMAMSA Berkemajuan menjadi salah satu tujuan utama masyarakat khususnya di Pekanbaru dan Riau. Untuk menjaga kultur akademik yang sehat dan berorientasi pada pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) dan Iman dan Taqwa (Imtaq) SMAMSA Berkemajuan setiap tahun menyelenggarakan Penerimaaan Peserta Didik Baru (PPDB). Karena salah satu faktor pendorong meningkatnya mutu pendidikan dipengaruhi oleh input pendidikan dalam hal ini peserta didik.
.
Penyelenggaraan PPDB merupakan kegiatan integral dalam proses pendidikan disatuan pendidikan. Daya tampung sekolah negeri dan swasta dari berbagai jenjang sangat terbatas sementara anemo masyarakat untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah Negeri sangat luar biasa maka SMAMSA Berkemajuan berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik dalam setiap alur PPDB. Berdasarkan kondisi tersebut, maka penerimaan peserta didik baru yang dilakukan berasaskan obyektivitas, transparansi, akuntabilitas dan tidak diskriminatif serta proporsional.
.
B.Tujuan, Prinsip, dan Asas
  1. PPDB bertujuan memberikan layanan bagi anak usia sekolah/lulusan untuk memasuki satuan pendidikan yang lebih tinggi secara tertib, terarah, dan berkualitas.
  2. Pelaksanaan PPDB memiliki prinsip :
    1. Kesempatan yang sama bagi semua anak usia sekolah untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan yang lebih tinggi;
    2. Penolakan PPDB tidak boleh terjadi bagi calon peserta didik yang memenuhi syarat, kecuali jika daya tampung di sekolah yang bersangkutan tidak mencukupi dan ketentuan waktu proses PPDB telah berakhir;
    3. Kebebasan menentukan pilihan pendaftaran bagi calon peserta didik ke sekolah.
  3. Azas Pelaksanaan PPDB :
    1. Objektif, artinya PPDB baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang telah ditetapkan;
    2. Transparan, artinya PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik, untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi;
    3. Akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya;
    4. Tidak diskriminatif, artinya PPDB di SMA Muhammadiyah 1 Pekanbaru tidak membedakan suku, agama, ras atau golongan, dan gender.
    5. Kompetitif, artinya PPDB dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.
    6. Proporsional, artinya penerimaan peserta didik baru mempertimbangkan calon peserta didik baru berasal dari berbagai macam latar belakang masyarakat.