
Prestasi Siswa SMAMSA Berkemajuan
Performance SMAMSA Berkemajuan menggambarkan tampilan fisik sekolah serta perilaku segenap warga sekolah yang harus dilakukan untuk meraih cita-cita bersama, yang tercermin dalam pikiran, perasaan, sikap, dan tindakan dalam menjalankan tugas sehari-hari. Kinerja warga sekolah menggambarkan aktivitas warga sekolah (pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa) yang merupakan cerminan dari performance SMAMSA Berkemajuan. Gambaran performance yang dibangun masing-masing unsur kelembagaan dan unsur pribadi, dirumuskan sebagai berikut :
A. Performance SMAMSA Berkemajuan
1. Sebagai kampus yang bersih, rapi, indah, aman, dan modern.
2. Terkesan dinamis yang dihuni oleh orang-orang .
3. Penghuninya menggambarkan orang-orang yang :
a. Dekat kepada Allah, cinta sesama dan peduli pada lingkungan.
b. Cinta kepada Ilmu pengetahuan dan teknologi serta pendamba kebenaran.
c. Mempunyai kinerja tinggi dan
d. Mempunyai semangat tinggi sebagai pelopor, pelangsung, dan penyempurna cita- cita Muhammadiyah (P3M).
e. Terpercaya dan menumbuhkan keteladanan bagi dunia pendidikan.
f. Memiliki prasarana dan sarana pendidikan yang representatif dan modern.
B. Kelembagaan SMAMSA Berkemajuan
1. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang handal dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pendidikan.
2. Mendorong kewibawaan akademik bagi lembaga dan warga sekolah.
3. Memiliki manajemen yang kokoh dan mampu menggerakkan segenap potensi sekolah (Human Resources & non Human Resources).
4. Memiliki kemampuan mengantisipasi masa depan dan proaktif.
5. Mengembangkan model kepemimpinan berparadigma TORSIE (Trust, Openness, Realization, Synergy, Interdependence and Empowering).
C. Profil Pendidik SMAMSA Berkemajuan
1. Selalu bersikap dan berperilaku sebagai muslim dan mukmin yang sebenarnya di mana dan kapan saja berada.
2. Memiliki wawasan keilmuan yang luas serta profesional dalam menjalankan tugas kependidikan.
3. Kreatif, dinamis, inovatif, mampu bernalar dan berpikir ilmiah.
4. Bersikap dan berperilaku jujur, amanah, berakhlak mulia sehingga menjadi contoh dan teladan bagi warga sekolah lainnya.
5. Berdisiplin tinggi dan selalu mematuhi kode etik profesi.
6. Berjuang dan bekerja didasari niat beribadah serta profesional dalam menjalankan tugas.
7. Berorientasi pada kualitas pelayanan.
8. Berwawasan luas dan selalu bijak dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah.
9. Memiliki kemampuan mengantisipasi masa depan dan proaktif.
10. Sabar, ramah, kooperatif, dan akomodatif.
11. Mendahulukan kepentingan lembaga dengan ikhlas di atas kepentingan pribadi.
12. Mengembangkan khusnudzon.
13. Mempunyai semangat tinggi sebagai pelopor, pelangsung, dan penyempurna cita-cita Muhammadiyah (P3M).
D. Profil Tenaga Kependidikan SMAMSA Berkemajuan
1. Selalu bersikap dan berperilaku sebagai orang mukmin dan muslim yang sebenarnya di mana dan kapan saja berada.
2. Bersikap dan berperilaku jujur, amanah, disiplin, dan berakhlak mulia sehingga menjadi contoh dan teladan bagi warga sekolah lainnya.
3. Berjuang dan bekerja didasari niat beribadah serta profesional dalam menjalankan tugas.
4. Berorientasi pada kualitas pelayanan.
5. Cermat, cepat, tepat, dan efisien dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas.
6. Sabar, ramah, kooperatif, dan akomodatif.
7. Mendahulukan kepentingan lembaga dengan ikhlas di atas kepentingan pribadi.
8. Mengembangkan khusnudzon.
9. Memiliki kesadaran dan kemauan untuk memerankan dirinya sebagai pelopor, pelangsung dan penyempurna cita-cita perjuangan Muhammadiyah (P3M).
E. Profil Peserta Didik SMAMSA Berkemajuan
1. Memiliki kemantapan aqidah, kedalaman spiritual dan berakhlaq mulia.
2. Tertib beribadah dan belajar serta mampu membaca dan menulis Al-Qur’an dengan baik.
3. Berpenampilan secara wajar dan rapi.
4. Berdisiplin tinggi, jujur dan percaya diri.
5. Mencintai ilmu pengetahuan.
6. Memiliki keberanian dan keterbukaan yang didasari akhlak mulia.
7. Mampu berkomunikasi dengan bahasa Arab/ Inggris.
8. Mampu berkompetisi dengan siswa sekolah/ lembaga lain dan berprestasi.
9. Memiliki keterampilan komputer yang baik.
10.Memiliki prestasi belajar (akademik) yang baik.
11.Memiliki prestasi dalam bidang non akademik yang baik.
12.Aktif dalam kegiatan IPM/ HW/ Tapak Suci dan ekstrakurikuler di sekolah/ luar sekolah.
F. Profil Lulusan SMAMSA Berkemajuan
Profil lulusan SMAMSA Berkemajuan dititikberatkan pada 5 kualitas :
1. Kualitas Keislaman dan Kemuhammadiyahan : kekuatan aqidah, tertib dan benar dalam beribadah, fasih membaca Al-Qur’an, dan berakhlak mulia.
2. Kualitas Keindonesiaan : sikap kebangsaan dan nasionalisme yang tinggi.
3. Kualitas Akademik : penguasaan ilmu, meningkatnya nilai akademik, banyaknya lulusan yang diterima pada PTN/PTS/PTM terkemuka.
4. Kualitas Kebahasaan : memiliki keterampilan dasar/ kecakapan berbahasa asing (Arab/ Inggris)
5. Kualitas keterampilan : terampil dalam memanfaatkan komputer dan internet.
A. Organisasi SMAMSA Berkemajuan
SMAMSA Berkemajuan sebagai Amal Usaha Muhammadiyah di bidang pendidikan berada di bawah naungan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Pekanbaru. Dalam pelaksanaannya di bawah tanggung jawab kepala sekolah dengan dibantu oleh 2 (dua) wakil kepala sekolah (urusan Kurikulum/ ISMUBA/ Sumber Daya Insani dan urusan Kesiswaan/ Sarana Prasarana/ Humas); 6 (enam) kepala urusan (manajemen mutu, kurikulum, kesiswaan, sumber daya insani, keuangan dan sarana prasarana); 4 (empat) kepala unit pelaksana teknis (kewirausahaan, PPDB dan IT, Perpustakaan dan Branding Marketing); di samping itu juga dibantu oleh tenaga administrasi sekolah, pustakawan, pembina, wali kelas, guru, dan karyawan.
Secara organisatoris SMAMSA Berkemajuan ditata dalam struktur yang fungsional dan efektif dalam melaksanakan wewenang, tugas dan tanggung jawab dari bidang, bagian dan unit-unit yang ada.
B. Kepemimpinan SMAMSA Berkemajuan
Kepemimpinan SMAMSA Berkemajuan menggambarkan kepemimpinan bersama, bersifat kolektif kolegial, satu sama lain saling melengkapi dan menguatkan. Sebagai upaya untuk mewujudkan kesuksesan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kepemimpinan, maka di SMAMSA Berkemajuan mengembangkan kepemimpinan berparadigma TORSIE (Trust, Openness, Realization, Synergy, Interdependence, and Empowering).
Trust atau kepercayaan, menggambarkan suasana kehidupan yang saling percaya antar warga sekolah, dalam hubungan vertikal maupun horisontal. Di antara sesama pimpinan saling percaya, sesame guru dan karyawan saling percaya, sesama siswa juga saling percaya; pimpinan dipercaya dan mempercayai bawahannya, bawahan mempercayai dan dapat dipercaya oleh pimpinan, guru dipercaya dan mempercayai siswa, dan seterusnya. Openness atau terbuka, dalam batas-batas kewajaran dan menyangkut kepentingan bersama atau kepentingan institusi, keterbukaan ditumbuhkembangkan, implikasinya setiap warga SMAMSA Berkemajuan harus siap menerima dan memberikan saran/ kritik. Realization atau perwujudan, pelaksanaan, apa yang sudah disepakati dalam pembicaraaan apalagi sudah menjadi rumusan untuk dilaksanakan, semua warga sekolah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk merealisaasikannya.
Sinergy atau kebersamaan, bahwa setiap orang yang terikat dan bekerja di SMAMSA Berkemajuan harus mampu bekerja sama bukan sama-sama kerja, untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Interdependence atau ketergantungan, bahwa untuk bisa meraih sukses bersama, kita tidak bisa hanya mengandalkan kemampuan diri sendiri atau bagian tertentu saja, kesuksesan diri kita juga bergantung pada orang lain, kesuksesan salah satu bagian juga bergantung pada bagian yang lainnya. Dan Empowering atau pemberdayaan, merupakan suatu usaha untuk melakukan pemberdayaan atas setiap warga atau bagian dari SMAMSA Berkemajuan. Jika masing-masing individu atau bagian betul-betul bisa diberdayakan maka akan lahir karya-karya baru yang kreatif dan inovatif yang menjadi kekuatan luar biasa bagi SMAMSA Berkemajuan, sehingga sangat bisa diandalkan untuk meraih kesuksesan nyata dan abadi.
Untuk membangun budaya TORSIE tidak cukup hanya dibicarakan dan diceramahkan, TORSIE itu bukan pengetahuan semata, ia bukan sesuatu yang diberikan atau diwariskan, ia bukan sesuatu yang sudah jadi, tetapi ia harus mempribadi pada setiap individu yang menjadi anggota /warga lembaga, ia harus lahir dari atas, tengah, dan bawah. Karena TORSIE itu harus mempribadi dan melembaga, maka untuk bisa mengarah ke sana masing-masing individu perlu difasilitasi dan dilatih untuk berproses secara bersama menemukan keseimbangan dan formulasi yang pas tentang TORSIE yang dimaksud.
Tata Krama dan Tata Tertib
Siswa SMAMSA Berkemajuan
Untuk menciptakan suasana yang kondusif dan menjaga keberlangsungan pendidikan dan pembelajaran di SMAMSA Berkemajuan, maka diterapkan tata krama dan tata tertib siswa SMAMSA Berkemajuan diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:
Pasal 1
Ketentuan Umum
1. Tata krama dan tata tertib ini dibuat sebagai rambu-rambu bagi siswa ketika bersikap, berucap, dan bertingkah laku dalam melaksanakan kegiatan di sekolah, dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang efektif.
2. Tata krama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai Islam, yang meliputi : nilai keimanan dan ketakwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan, dan nilai-nilai positif lainnya, yang mendukung kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang efektif.
3. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaraan.
Pasal 2
Pakaian Sekolah
1. Ketentuan Umum :
a. Sopan dan rapi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
b. Baju dan bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Memakai bedge/bros SMAMSA Berkemajuan lengkap dengan identitasnya.
d. Bersepatu dominan warna hitam dan memakai kaos kaki warna putih sampai di atas mata kaki.
e. Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
f. Pakaian tidak dicoret-coret, disobek, atau dijahit cutbrai.
g. Tidak mengenakan aksesoris / perhiasan yang tidak semestinya.
h. Seragam sekolah siswa : putih dan abu-abu, krem (seragam IPM), dan batik muhammadiyah.
i. Untuk kegiatan olah raga, siswa wajib mengenakan pakaian olah raga yang telah ditetapkan oleh sekolah.
2. Khusus siswa laki-laki
a. Baju lengan pendek dan dimasukkan ke dalam celana, khusus untuk pakaian putih abu-abu memakai dasi.
b. Panjang baju sampai dengan pergelangan tangan dalam posisi berdiri tegak (sampai di bawah pantat).
c. Pemakaian seragam batik tidak dimasukkan dalam celana
d. Panjang celana sampai di bawah mata kaki.
e. Celana dan lengan baju tidak dilipat/ digulung.
f. Celana tidak disobek, tidak dijahit cutbrai atau pensil.
g. Memakai ikat pinggang berwarna hitam dengan gasper sesuai lebar sabuk.
3. Khusus siswa Perempuan
a. Baju lengan panjang dan tidak dimasukkan ke dalam rok
b. Panjang baju sampai dengan pergelangan tangan dalam posisi berdiri tegak (sampai di bawah pantat).
c. Panjang rok sampai di bawah mata kaki
d. Jilbab sesuai dengan warna baju yang sudah ditentukan oleh sekolah
e. Lengan baju tidak dilipat / digulung
f. Model seragam sesuai dengan ketentuan sekolah ( rok lipit turun pinggang)
g. Memakai ikat pinggang berwarna hitam dengan gasper sesuai lebar sabuk.
Pasal 3
Rambut, Kuku, Tato, Make Up, dan Aksesoris
1. Khusus untuk siswa laki-laki, dilarang :
a. Berambut panjang, bercukur gundul, rambut berkuncir, dan mengecat rambut.
b. Memotong rambut tidak standar pelajar (modif)
2. Khusus siswa perempuan dilarang :
a. Mencukur alis.
b. bermake up kecuali bedak.
3. Siswa dilarang :
a. Berkuku panjang
b. Mewarnai kuku
c. bertato (permanen atau tidak permanen/henna/body painting) memakai kalung/anting/gelang atau asesoris lainnya selain bros SMAMSA.
e. memakai softlens kecuali siswa yang mengalami gangguan penglihatan
Pasal 4
Masuk dan Pulang Sekolah
1. Jam masuk sekolah pukul 07.00 WIB.
2. Siswa wajib melakukan finger print datang di sekolah paling lambat pukul 07.00 wib.
3. Siswa wajib melakukan finger print pulang paling lambat pukul 16.00 wib .
4. Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran, siswa dilarang berada di luar kelas, kecuali seizin guru.
5. Pada waktu istirahat kedua, siswa wajib mengikuti sholat Dhuhur berjamaah di masjid dan pembinaan keputrian bagi siswi tidak shalat.
6. Pada waktu guru berhalangan hadir, pengurus kelas atau piket kelas wajib lapor kepada guru piket atau wakasek kurikulum.
7. Selama jam sekolah, siswa tidak diperkenankan keluar dari halaman sekolah dan menerima tamu luar tanpa seizin guru piket atau tim ketertiban.
8. Siswa yang akan meninggalkan sekolah pada waktu KBM karena kepentingan keluarga, diwajibkan minta ijin tim ketertiban dengan pemberitahuan dari pihak keluarga siswa terlebih dulu.
9. Siswa yang akan meninggalkan sekolah karena tugas sekolah atau kondisi tertentu wajib lapor ke piket dan memeroleh ijin meninggalkan pelajaran/ sekolah dari waka kurikulum atau kesiswaan.
10. Siswa yang sudah selesai mengikuti KBM diperbolehkan melakukan kegiatan di lingkungan sekolah hingga pukul 16.30 WIB.
11. Siswa diperbolehkan melakukan kegiatan di lingkungan sekolah lebih dari pukul 16.30 dengan persetujuan wali kelas atau waka kesiswaan.
Pasal 5
Keterlambatan Siswa
1. Siswa diberikan toleransi keterlambatan maksimal 5 menit.
2. Semua bentuk keterlambatan direkap dan diperhitungkan ke dalam penilaian sikap.
3. Siswa yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk kelas sampai jam pertama untuk dilakukan pembinaan.
4. Siswa yang terlambat 4 (empat) kali atau lebih dalam seminggu, maka orang tua/wali siswa yang bersangkutan akan diundang ke sekolah.
Pasal 6
Absensi
1. Siswa yang berhalangan masuk sekolah wajib memberitahukan ke sekolah melalui wali kelas.
2. Siswa yang tidak hadir ke sekolah lebih dari 2 hari berturut-turut karena sakit, harus membawa surat keterangan dokter.
3. Siswa yang tidak hadir ke sekolah lebih dari 2 hari berturut-turut karena kepentingan keluarga, terlebih dulu wali murid mengurus izin ke sekolah.
4. Siswa yang tidak hadir ke sekolah lebih dari 2 hari berturut-turut karena melaksanakan tugas sekolah, siswa mendapat surat rekomendasi sekolah dan izin meninggalkan pelajaran (diserahkan kepada guru mapel dan wali kelas).
5. Jika dalam seminggu siswa tidak hadir lebih dari 2 hari, maka orang tua/wali siswa diundang ke sekolah untuk berkonsultasi dengan wali kelas dan BK.
6. Jika siswa tidak bisa menunjukkan surat keterangan dokter atau tidak menghadirkan orang tua/wali, siswa dianggap absen (alpa).
Pasal 7
Kebersihan, Kedisiplinan, dan Ketertiban
1. Setiap kelas harus dalam kondisi bersih dan rapi.
2. Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas, terdiri atas :
a. Penghapus papan tulis, penggaris dan spidol white board.
b. Taplak meja dan bunga.
c. Sapu, sulak dan tempat sampah.
3. Tim piket kelas mempunyai tugas :
a. Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum pelajaran jam pertama dimulai
b. Mempersiapkan sarana pembelajaran, misalnya : menyiapkan spidol, membersihkan papan tulis, dll.
4. Pengurus kelas mempunyai tugas :
a. Menyusun daftar piket kelas
b. Memimpin dan menggerakkan siswa untuk menjaga kebersihan dan ketertiban kelas
c. Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi, dll.
d. Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan bunga.
e. Menulis papan absensi kelas.
f. Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang ( menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas). Misalnya : corat-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di dalam kelas, dan sebagainya
5. Setiap siswa membiasakan diri untuk menjaga kebersihan kamar mandi/toilet, halaman sekolah, kebun sekolah dan lingkungan sekolah.
6. Setiap siswa membiasakan diri untuk membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
7. Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan di sekolah dan di luar sekolah yang berlangsung bersama.
8. Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar, baik di kelas, perpustakaan, laboratorium maupun di tempat lain di lingkungan sekolah.
9. Setiap siswa menaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan peminjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.
10. Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
11. Setiap siswa wajib mematikan Hand Phone (HP) pada saat guru mengajar, kecuali diminta oleh guru dan berkaitan dengan kegiatan pembelajaran
Pasal 8
Sopan Santun Dalam Pergaulan
1. Mengucapkan salam, baik antar sesama teman maupun dengan kepala sekolah, guru, karyawan, dan tamu.
2. Saling menghormati dan menghargai perbedaan, serta bergaul dengan baik dengan siapapun, di sekolah maupun di luar sekolah.
3. Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain dan hak milik teman atau warga sekolah.
4. Berani menyampaikan kebenaran dalam segala hal.
5. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
6. Membiasakan diri dapat mengucapkan terima kasih jika memeroleh bantuan atau jasa orang lain.
7. Berani mengakui kesalahan yang dilakukan dan meminta maaf.
8. Menggunakan bahasa dan tindakan yang sopan dan beradab (tidak berkata kotor, kasar, mencaci, pornografi, dan porno aksi).
Pasal 9
Upacara Bendera dan Hari-Hari Besar
1. Upacara Bendera
Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dan berpakaian seragam sekolah secara lengkap. Jadwal upacara diatur sebagai berikut :
a. Kelas X : pada tanggal 1 (menyesuaikan) setiap bulan dan pembukaan tahun pelajaran baru
b. Kelas XI : pada tanggal 17 (menyesuaikan) setiap bulan dan pembukaan tahun pelajaran baru
c. Kelas XII : pada pembukaan tahun pelajaran baru
2. Peringatan Hari-hari besar:
a. Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera peringatan hari-hari besar nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Setiap siswa wajib mengikuti peringatan hari-hari besar Islam dan Milad Muhammadiyah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Kegiatan Keagamaan
1. Setiap siswa wajib mengikuti program pembinaan shalat dan baca tulis al-Quran (bagi yang belum bisa).
2. Setiap siswa wajib menjalankan sholat dzuhur, ashar dan sholat jum'at secara berjamaah di sekolah (sesuai dengan waktu yang ditetapkan sekolah).
3. Setiap siswa wajib mengikuti pengajian yang diselenggarakan oleh sekolah secara bergiliran.
4. Setiap siswa wajib mengikuti perkaderan Baitul Arqom (untuk siswa kelas X), Darul Arqom (untuk siswa kelas XI) dan Malam Taqarrub (untuk kelas XII) di sekolah.
5. Siswa putri yang berhalangan sholat, wajib absen dan mengikuti pembinaan keputrian oleh tim ismuba
Pasal 11
Kegiatan Keorganisasian dan Ekstrakurikuler
1. Setiap siswa kelas X wajib mengikuti satu macam kegiatan keorganisasian dan ekstrakurikuler (wajib : IPM, HW, atau Tapak Suci dan ekstrakurikuler pilihan)
2. Siswa kelas XI wajib mengikuti minimal satu macam kegiatan ekstrakurikuler.
3. Kegiatan ekstrakurikuler diselenggarakan setiap hari sabtu, sesuai dengan jadwal.
4. Beberapa kegiatan ekstrakurikuler yang tidak mungkin dilaksanakan hari sabtu (jenis ekstra kurikuler dan waktu pelaksanaannya) ,dilaksanakan pada hari efektif di luar proses KBM di sekolah.
5. Lama kegiatan ekstrakurikuler 90 menit, kecuali untuk persiapan kompetisi atau pementasan.
Pasal 12
Larangan - Larangan
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang :
1. Membawa rokok dan atau merokok, membawa dan atau minum miras, membawa dan atau mengedarkan atau mengonsumsi narkotika, obat psikotropika, dan obat-obat terlarang lainnya .
2. Berduaan (laki-perempuan) di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah, yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
3. Berkelahi, baik perorangan maupun kelompok, di sekolah maupun di luar sekolah.
4. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
5. Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya.
6. Berbicara kotor, mengumpat, menggunjing, menghina atau menyapa antar sesama siswa/ warga sekolah dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
7. Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamtan orang lain.
8. Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video pornografi dan pornoaksi.
9. Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
10. Mengaktifkan Handphone (HP), Laptop, atau sejenisnya (yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran) pada saat pelajaran sedang berlangsung atau pada saat mendengarkan khotbah dan sholat di Masjid.
11. Memakai seragam sekolah tidak sesuai dengan ketentuan.
12. Menggunakan jaket atau pakaian yang dapat menutupi identitas siswa di kelas dan halaman dalam SMAMSA Berkemajuan.
13. Jenis-jenis pelanggaran yang tertera dalam pasal 13 (secara lengkap dapat dibaca pada pasal tersebut).
Pasal 13
Sanksi Pelanggaran Tata Tertib
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang :
1. Peringatan lisan berdasarkan jumlah point.
2. Pemanggilan orang tua/wali siswa berdasarkan jumlah point.
Bobot point dihitung dan diberlakukan selama yang bersangkutan menjadi siswa SMA Muhammadiyah 1 Pekanbaru, sebagai berikut :
No |
Poin |
Sanksi |
1 |
6 - 10 |
Peringatan lisan oleh wali kelas dan tercatat |
2 |
11 - 30 |
Peringatan tertulis (Pemanggilan orang tua/wali siswa) |
3 |
31 - 50 |
Pernyataan diatas kertas bermaterai.Memanggil orang tua/wali siswa. |
4 |
51 - 70 |
Pernyataan diatas kertas bermeterai.Memanggil orang tua/wali siswa. Skorsing selama 3 hari dengan tugas. |
5 |
71 - 90 |
Pernyataan diatas kertas bermeterai.Memanggil orang tua/wali siswa.Skorsing selama 6 hari dengan tugas. |
6 |
91 - 99 |
Peringatan keras tertulis dari sekolah yang bisa berakibat dikembalikan kepada orang tua |
7 |
100 |
Dikembalikan kepada orang tua/wali. |
Pasal 14
Poin Pelanggaran
A. KEHADIRAN |
Jenis Pelanggaran |
Poin |
1 |
Terlambat hadir 15 Menit dari jam 06.30 WIB. |
6 |
2 |
Terlambat Hadir 30 menit dari jam 06.30 WIB. |
1 |
3 |
Terlambat Hadir 45 Menit dari Jam 06.30 WIB. |
2 |
4 |
Tidak masuk tanpa keterangan. |
4 |
5 |
Tidak masuk dengan keterangan palsu. |
8 |
6 |
Meninggalkan sekolah sebelum jam pelajaran berakhir tanpa izin |
10 |
B. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR |
Jenis Pelanggaran |
Poin |
1 |
Tidak mengikuti pelajaran / meninggalkan jam pelajaran tanpa izin. |
8 |
2 |
Tidur saat pelajaran. |
2 |
3 |
Membuat gaduh saat pelajaran berlangsung |
2 |
4 |
Makan saat pelajaran berlangsung sehingga mengganggu pelajaran. |
5 |
5 |
Mengaktifkan Handphone atau media elektronik lain pada waktu pelajaran, kecuali diizinkan guru |
5 |
6 |
Tidak mengikuti kegiatan ekstra kurikuler dan praktikum tanpa keterangan. |
5 |
C. PAKAIAN SERAGAM/KERAPIAN |
Jenis Pelanggaran |
Poin |
Siswa Putri |
1 |
Memakai seragam (baju, rok, kerudung) tidak sesuai dengan ketentuan sekolah. |
6 |
2 |
Kuku panjang / kuku dicat |
2 |
3 |
Rambut terurai sehingga keluar dari jilbab. |
2 |
4 |
Memakai make-up yang berlebihan / mencukur alis |
6 |
Siswa Putra |
5 |
Memakai seragam (baju, celana) tidak sesuai dengan ketentuan sekolah. |
5 |
6 |
Rambut dipotong tidak mengikuti standar pelajar. |
6 |
7 |
Rambut menutupi alis mata dan tengkuk serta telinga. |
6 |
Siswa Putra-Putri |
8 |
Tidak memakai pakaian dalam / kaos dalam. |
5 |
9 |
Tidak memakai seragam olahraga saat pelajaran olahraga. |
6 |
10 |
Memakai sandal/sepatu sandal/selop (tidak bersepatu) di sekolah kecuali saat sholat di masjid |
6 |
11 |
Tas/buku ditulisi/digambari dengan tulisan/ gambar-gambar yang tidak etis. |
6 |
12 |
Rambut dicat. |
6 |
13 |
Anggota bagian tubuh tertentu ditindik |
6 |
14 |
Bertatto permanen |
6 |
15 |
Bertatto tidak permanen |
6 |
16 |
Memakai aksesoris yang tidak dibenarkan |
6 |
17 |
Menulis atau menggambar pada seragam sekolah |
6 |
D. SIKAP DAN PERILAKU |
Jenis Pelanggaran |
Poin |
1 |
Berkata bohong , kotor, dan mengumpat. |
5 |
2 |
Mencuri |
30 |
3 |
Merusak/menghilangkan barang milik teman, Guru, Karyawan, Kepala Sekolah, dan fasilitas sekolah. |
30 |
4 |
Berkelahi (memukul atau mengeroyok) atau membuat keributan dan kekacauan di sekolah atau di luar sekolah. |
50 |
5 |
Membawa, mengedarkan, memperjualbelikan, dan mengonsumsi rokok. |
30 |
6 |
Membawa, mengedarkan, memperjualbelikan, dan mengonsumsi miras |
40 |
7 |
Membawa, mengedarkan, memperjualbelikan, dan mengonsumsi narkoba |
60 |
8 |
Menyimpan, membawa, mengedarkan, memperjualbelikan, dan mempertontonkan barang / media elektronik yang mengandung unsur pornografi. |
30 |
9 |
Memalak, mengompas, dan memeras di lingkungan sekolah. |
50 |
10 |
Makan dan minum di kantin tidak membayar. |
25 |
11 |
Membawa benda tajam, buku bacaan, VCD, petasan atau bahan peledak dan barang-barang lainnya yang bertentangan dengan pendidikan. |
30 |
12 |
Membuang sampah tidak pada tempatnya. |
6 |
13 |
Memprovokasi berbuat negatif. |
15 |
14 |
Melakukan pelecehan seksual.. |
50 |
15 |
Pacaran (berpegangan tangan,berpelukan, ciuman, berduaan dengan lawan jenis , dll) di dalam atau di luar sekolah |
30 |
16 |
Membawa sepeda motor yang tidak memenuhi standar. |
25 |
17 |
Berbuat asusila (berzina) saat menjadi siswa. |
95 |
18 |
Berbuat asusila (berzina dan hamil/menghamili) saat menjadi siswa |
100 |
19 |
Mengotori atau mencoret-coret fasilitas sekolah, menulisi dengan kata-kata yang tidak etis. |
20 |
20 |
Memalsu tanda tangan guru atau pimpinan sekolah |
30 |
21 |
Memalsu tanda tangan orang lain |
25 |
22 |
Menjadi salah satu anggota gank atau simpatisan di dalam maupun di luar sekolah |
30 |
23 |
Menghina guru atau pimpinan sekolah dengan lisan maupun tulisan |
50 |
24 |
Menghina karyawan dengan lisan maupun tulisan |
30 |
25 |
Merusak nama baik sekolah |
75 |
E. KEGIATAN KEAGAMAAN |
Jenis Pelanggaran |
Poin |
1 |
Tidak mengikuti jamaah sholat, sholat Jum'at, atau pembinaan siswi yang berhalangan sholat |
10 |
2 |
Tidak mengikuti pengajian di sekolah. |
10 |
3 |
Tidak mengikuti kegiatan Baitul atau Darul Arqom saat Romadhon. |
10 |
4 |
Tidak membawa Al Quran atau tidak tadarus pada jam pertama. |
2 |
F. PENIPUAN,PEMALSUAN, DAN PENYALAHGUNAAN |
Jenis Pelanggaran |
Poin |
1 |
Melakukan segala macam bentuk penipuan di sekolah |
30 |
2 |
Memalsukan dokumen-dokumen penting di sekolah |
30 |
3 |
Menyalahgunakan dokumen-dokumen penting di sekolah |
30 |
4 |
Menyalahgunakan uang SPP dan beasiswa sekolah untuk kepentingan lain |
30 |
5 |
Menyalahgunakan fungsi jejaring sosial |
25 |
Pasal 15
Prosedur Keikutsertaan Siswa dalam Lomba/Kegiatan Eksternal
1. Sekolah menyeleksi siswa-siswa yang akan mengikuti kompetisi / olimpiade / kegiatan eksternal berdasarkan surat yang sudah didisposisikan oleh Kepala Sekolah.
2. Siswa yang berminat mengikuti kompetisi/ olimpiade/ kegiatan eksternal, terlebih dahulu berkonsultasi kepada wakasek kesiswaan (lisan) atau memberikan surat /pengumuman tentang kompetisi/olimpiade/kegiatan eksternal yang akan diikuti kepada sekolah.
3. Sekolah memberikan surat rekomendasi keikutsertaan siswa pada kompetisi/olimpiade/ kegiatan eksternal.
4. Prestasi yang diraih siswa akan dimasukkan dalam daftar prestasi siswa SMAMSA Berkemajuan dan berhak mendapatkan penghargaan dari sekolah.
Pasal 16
Penghargaan atas Prestasi Siswa
1. Siswa yang meraih prestasi dalam kompetisi atau olimpiade akan mendapatkan penghargaan dari sekolah berupa beasiswa tunai.
2. Besarnya jumlah beasiswa tunai disesuaikan dengan ketentuan sekolah berdasarkan jenjang, dan lembaga penyelenggaranya.
3. Penghargaan atas prestasi siswa yang diberikan sekolah didasarkan pada pasal 15.
Pasal 17
Aturan Tambahan
Hal-hal yang tidak tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini akan diputuskan lebih lanjut dan disosialisasikan kemudian
Pasal 18
Penutup
1. Tatakrama dan tata tertib di lingkungan ini mengikat siswa selama menjadi siswa SMA Muhammadiyah 1 Pekanbaru.
2. Tatakrama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Pekanbaru, 09 Juli 2024
Kepala sekolah
Ttd
Muhammad Nasir, M.Pd