Saat ini setiap peserta didik dihadapkan pada situasi kehidupan yang kompleks, penuh peluang dan tantangan serta ketidakmenentuan. Dalam konstelasi kehidupan tersebut setiap peserta didik memerlukan berbagai kompetensi hidup untuk berkembang secara efektif, produktif, dan bermartabat serta bermaslahat bagi diri sendiri dan lingkungannya.
Pengembangan kompetensi hidup memerlukan sistem layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang tidak hanya mengandalkan layanan pembelajaran mata pelajaran/bidang studi dan manajemen saja, tetapi juga layanan khusus yang bersifat psiko-edukatif melalui layanan bimbingan dan konseling. Berbagai aktivitas bimbingan dan konseling dapat diupayakan untuk mengembangkan potensi dan kompetensi hidup peserta didik/konseli yang efektif serta memfasilitasi mereka secara sistematik, terprogram, dan kolaboratif agar setiap peserta didik/konseli betul-betul mencapai kompetensi perkembangan atau pola perilaku yang diharapkan.
Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/Konseli untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya. Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan secara langsung (tatap muka) antara guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan konseli dan tidak langsung (menggunakan media tertentu), dan diberikan secara individual (jumlah peserta didik/konseli yang dilayani satu orang), kelompok (jumlah peserta didik/konseli yang dilayani lebih dari satu orang), klasikal (jumlah peserta didik/konseli yang dilayani lebih dari satuan kelompok), dan kelas besar atau lintas kelas (jumlah peserta didik/konseli yang dilayani lebih dari satuan klasikal).
Guru bimbingan dan konseling bertugas membantu peserta didik/konseli agar dapat mencapai kematangan dan kemandirian dalam kehidupannya serta menjalankan tugas-tugas perkembangannya yang mencakup aspek pribadi, sosial, belajar, karir secara utuh dan optimal. Tujuan khusus layanan bimbingan dan konseling adalah membantu konseli agar mampu: (1) memahami dan menerima diri dan lingkungannya; (2) merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir dan kehidupannya di masa yang akan datang; (3) mengembangkan potensinya seoptimal mungkin; (4) menyesuaikan diri dengan lingkungannya; (5) mengatasi hambatan atau kesulitan yang dihadapi dalam kehidupannya dan (6) mengaktualiasikan dirinya secara bertanggung jawab.
Guru Bimbingan dan Konseling di satuan pendidikan bertugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melakukan tindak lanjut layanan bmbingan dan konseling. Fungsi layanan bimbingan dan konseling terdiri dari:
Berdasarkan pentingnya fungsi Lembaga BK tersebut, maka Smamda memfasilitasinya dengan sarana dan prasarana yang mendukungnya. Tidak hanya itu, anak-anak dapat meminta bimbingan dan konseling melalui lima guru BK yang kompeten di bidang tersebut.